Selasa, 07 April 2009



ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Bentuk Keanggotaan


- Anggota Biasa
Keanggotaan yang berdasarkan prosedur yaitu mahasiswa yang asli berasal dari 5 wilayah se eks karesidenan Kediri yaitu Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Blitar, dan Trenggalek
- Anggota Terhormat/ Istimewa
Keanggotaan yang berdasarkan ketetapan pengurus dengan mempertimbangkan asal muasal  baik itu silsilah keluarga, tempat study, atau yang pernah menetap di lima wilayah tersebut,  atau yang dianggap berjasa kepada PERMADI
- Anggota Partisan
Yaitu Keanggotaan Anggota yang hanya berstatus simpatisan, orang yang peduli, fans, atau  orang yang memiliki sense of belonging kepada PERMADI

PasaI 2
Keanggotaan

Anggota PERMADI adalah mahasiswa yang berdomisili di wilayah Jakarta yang berasal dari 5 wilayah Se Eks Karesidenan kediri.

BAB II
Kepengurusan

PasaI 3
Masa Kepengurusan

Periode kepengurusan PERMADI adalah 1 (satu) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali periode kepengurusan berikutnya.

PasaI 4
Syarat-syarat Menjadi Pengurus


Ketentuan umum menjadi pengurus PERMADI adalah sebagai berikut

- Anggota PRMADI yang berdomisili diwilayah Jakarta yang masih aktif
- Memiliki wawasan keorganisasian, keilmuan dan loyalitas
- Sanggup aktif mengikuti dan melaksanakan kegiatan organisasi.
- Taat dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-    peraturan organisasi.

PasaI 5
Pemberhentian Pengurus


Pengurus dapat berhenti apabila :

- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan Diri.
- Diberhentikan.

Pemberhentian pengurus hanya dapat dilakukan oleh Ketua PERMADI sesuai dengan AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi.

Pemberhentian ketua PERMADI dilakukan melalui musyawarah anggota PERMADI sesuai dengan AD/ART.

PasaI 6
Struktur Kepengurusan


Pengurus PERMADI terdiri dari :

- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Departemen-departemen

BAB III
Pemilihan

PasaI 7
Pemilihan Ketua Umum


Pemilihan ketua umum PERMADI dilakukan dalam musyawarah anggota PERMADI.

Pemilihan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

BAB IV
Presidium Sidang

PasaI 8


Ketentuan tentang presidium sidang musyawarah diatur oleh tata tertib musyawarah yang bersangkutan.

BAB V
Hak Suara dan Hak Bicara


PasaI 9

Pada dasarnya, hak bicara dan hak suara menjadi milik anggota yang penggunaannya diatur melalui mekanisme tata tertib musyawarah.

Anggota PERMADI mempunyai hak penuh, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara

BAB VI
Kuorum dan Pengambilan Keputusan


Pasal 10
Kuorum


Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta. (kuorum)

Apabila ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan musyawarah tersebut ditunda sekurang-kurangnya selama 2 X 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.

Jika setelah ditunggu 2 X 15 menit tidak memenuhi kuorum maka diserahkan kepada peserta yang hadir

Pasal 11
Pengambilan Keputusan


Setiap keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat dicapai maka keputusan diambil melalui suara terbanyak.

BAB VII
Pelanggaran Dan Pembelaan


PasaI 12

Anggota yang melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi dapat dikenakan sanksi yang ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi.

Anggota yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam musyawarah anggota.

BAB VII
Lambang


PasaI 13

Terlampir

BAB IX
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14

Penyempurnaan AD/RT dapat dilakukan dalam musyawarah anggota dan musyawarah luar biasa setelah dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang.

BAB X
Penutup

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam peraturan organisasi.

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


BAB VIII
Penutup

PasaI 18


Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

| © 2009. All Rights Reserved | Designed by BloggerStop.Net |