Selasa, 21 April 2009

Multikulturalisme "Menuju Indonesia Baru"

Oleh: Ahfa Rahman Syach

Indonesia adalah negara unik , negara yang memiliki sejuta budaya dan adat , tanahnya yang terbentang dari sabang sampai merauke menandakan adanya beribu ribu etnis yang menduduki wilayah tertentu . berbagai macam adat dan budaya tampak eksis , lestari dan semakin bergairah menopang masa depan Indonesia sebagai negara budaya , sebuah kekayaan alam yang amat berharga yang tak sering didapati di negara lain , namun sebenarnya jika kita amat kritis dan memahami , kekayaan itu belumlah menjadi sebuah tulang bagi tubuh Indonesia untuk menggapai Indonesia baru sebagai buah dari reformasi .

Skala kekerasan dan kerusuhan yang terjadi di berbagai penjuru di Indonesia dalam tahun tahun terakhir merupakan indikator terabaikannya hak hak dan eksistensi kebudayaan kebuadayaan lokal diantara ratusan kelompok etnis dan sosial di seluruh negeri oleh negara.
Tentu peningkatan produktifitas pembangunan negara dimulai dari menghomogenkan segala diversitas yang terdapat dalam suatu negara , yang selanjutnya menjadi sebuah kesatuan , dan kesatuan itulah yang merupakan modal dasar untuk efektifitas sebuah negara yang Berbhineka tunggal ika , namun berdasarkan realita dan pengamatan, ternyata corak bhineka tunggal ika , yaitu keanekaragaman suku bangsa sama sekali tidak memberikan nilai positif kepada negara , maka dari pada itu mau tak mau kita harus meninggalkan konsep masyarakat majemuk menuju sebuah masyarakat multikultural.

Konsep multikulturalisme tidak dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman budaya dalam kesederajatan.. multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan. Karena jika kita menggunakan konsep keanekaragaman secara suku bangsa maka kebudayaan yang menjadi ciri khas suatu etnis bangsa akan tersisih dan tidak akan ikut andil dalam Berbhineka tunggal ika , Dan tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana mempertahankan eksistensi dan hak hak mengembangkan kebudayaan kebudayaan lokal dalam sebuah hubungan dialektik menuju indonesia baru .

Cita cita Indonesia baru yang sekarang tampaknya mengalami kemacetan itu sebaiknya digulirkan kembali . alat penggulir bagi proses proses reformasi sebaiknya secara model dapat dioperasionalkan dan dimonitor , yaitu mengaktifkan model multikulturalisme untuk meninggalkan masyarakat majemuk dan secara bertahap memasuki masyarakat multikultural Indonesia .

Bila proses ini berhasil maka langkah selanjutnya adalah mengisi struktur-struktur atau pranata-pranata dan organisasi-organisasi sosial yang tercakup dalam masyarakat indonesia dan isi dari struktu-struktur tersebut mencakup reformasi dan pembenahan dalam kebudayaan kebudayaan yang ada ,dalam nilai nilai budaya dan etos etika serta pembenahan dalam hukum dan penegakan hukum bagi keadilan “dalam upaya ini harus dipikirkan adanya ruang ruang fisik dan budaya bagi keanekaragaman kebudayaan yang ada pada tingkat lokal maupun nasional dan berbagai corak dinamikanya.
Perluasan ruang publik atau lembaga sosial amat memungkinkan akan munculnya ekspresi ekspresi budaya , sehingga akan terjadi sebuah komunikasi terhadap negara,dan disitulah pelestarian akan terwujud dan yang selanjutnya akan dibawa kepada sebuah konsep multikulturalisme.

Dan multikulturalisme ini mengharuskan kepada kita untuk meredifinisi ulang dua hal yaitu ,tentang posisi individu dalam dalam hubungan horisontalnya dan hubungan vertikalnya. karena sekarang permasalahannya adalah hubungan individu secara vertikal yang amat perlu dipertanyakan kebenarannya. , karena selama ini hak hak dari rakyat terhadap pemerintah tidak pernah diperhatikan bahkan digubris apalagi di kabulkan.seperti misalnya hak untuk mengekspresikan keragaman budayanya ,maka itu akan sama sekali tidak jelas.

Jadi intinya kita sudah tidak memerlukan lagi sebuah konsep keanekaragaman secara suku bangsa, tetapi kita harus bangun dari keterpurukan dan membangun indonesia baru dan mewujudkan sebuah impian reformasi dengan sebuah konsep multikulturalisme, karena multikulturalisme tidak akan meng’andilkan budaya itu sendiri , tetapi juga akan mengangkat etnis yang bersangkutan , berbeda dengan corak yang mengedepankan suku , karena jika itu menjadi konsep maka kebudayaan akan tersisih dan tidak akan berperan , jadi perdamaian dan kerukunan akan lebih terjamin karena memang multikulturalisme amat menjunjung tinggi perbedaaan dalam kesederajatan, bukankah pertikaian yang beberapa tahun ini terjadi di negara kita dilandasi oleh sebuah perbedaaan diantara satu etnis dengan etnis yang lain , yang amat sulit disatukan , jadi saatnyalah kita menyelamatkan bangsa dengan menjunjung sebuah konsep baru, “ multikulturalisme”

Pemilu Legislatif 2009, "Bursa Amanah ataukah Bursa Lapangan Pekerjaan


Oleh: Ahfa Rahman Syach

Baru saja kita selesai melaksanakan salah satu pesta demokrasi di Indonesia, -pemilu legislatif, yang baru pertama kali ini dilaksanakan dengan cara dipilh secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebuah ajang yang belakangan ini menjadi perhatian nomor satu ditanah air, maklum Negara ini masih belum dewasa dan matang secara demokrasi, jadi segala masalah hingga hal-hal unik selalu muncul dan menjadi berita hangat bagi masyarakat.

Kalau kita melihat kebelakang Indonesia baru saja pulih dari sebuah krisis politik, baru presiden ke-enam inilah ia mampu menyelesaikan masa tugasnya hingga tuntas pasca tercetusnya reformasi tahun 98. Bahkan menurut sebagian pengamat beliau akan masih menjadi presiden Indonesia untuk periode kedua. Hal ini terbukti dengan kemenangan partai demokrat pada pemilu legislatife yang menggeser dominasi partai orde baru dan partai-partai islam (partai kelas tengah) dengan kenaikan suara hingga 13 persen menurut hasil quick count oleh beberapa lembaga survey dan real count (sementara) dari KPU.

Jauh-jauh hari sebelum pemilu, Negara ini menjadi ramai, seolah-olah ada pasar dadakan disetiap sudut kota, kampung dan bahkan pedesaan. Banyak spanduk terpampang disetiap tiang, pamplet yang mengotori setiap tembok, stiker, bendera, banner dan masih banyak lagi atribut politik lainnya. Seolah-olah ad

a semacam kompetisi untuk menarik perhatian masyarakat dengan menjajakan visi-misi, janji, figur, dan lain sebagianya yang semuanya menggambarkan keseriusan para penjual (caleg) untuk menjadikan Indonesia lebih baik.

Parlemen adalah sebuah variable penting pada sistem perpolitikan yang dianut oleh Indonesia (demokrasi) setelah eksekutif dan yudikatif. para tokoh-tokoh parlemen adalah kepanjangan tangan dari rakyat yang dalam konteks ini berposisi diatas dan menjadi pemilik keputusan mutlak untuk mengatur Negara, namun tidak secara langsung. Tugas parlemen adalah mengawasi kinerja pemerintah, mengkritik, meminta penjelasan (hak angket) bahkan untuk menurunkan para eksekutif (impichment), yang tentu suara dan referensi mereka adalah rakyat. Namun yang kita tahu sekarang referensi mereka adalah keputusan partai yang notabene keputusan mereka bukan atas dasar aspirasi rakyat tetapi aspirasi internal yang tujuannya kurang lebih untuk kepentingan partai itu sendiri dan sekali lagi bukan untuk rakyat.

Negara akan menjadi baik bilamana moral rakyatnya baik, pemimpinnya paik, utusan masarakatnya baik, sehingga kinerja ini bener-benar untuk kebaikan bersama, bukan untuk pribadi, dan bukan hanya untuk komunitas tertentu. Seharusnya parlemen adalah benar-benar penerima amanah dari rakyat, memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan bersinergi untuk kebaikan bangsa. Namun pemandangan yang kita lihat belakangan ini lebih identik dengan bursa lapangan pekerjaan, bukan bursa penerima amanah.

Para caleg menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk menjadi wakil rakyat. Sebuah usaha keras untuk duduk di parlemen yang konon merupakan pekerjaan nyaman yang mampu menghasilkan finansial yang melimpah. Hal ini terbukti dengan banyaknya caleg-caleg gagal yang stress, depresi, bahkan gila, karena sudah banyak modal uang yang dikeluarkannya. Hal ini sebenarnya sangat wajar, karena dalam konteks Indonesia senjata pemilu yang paling ampuh adalah adalah uang. Masyarakat kita banyak yang masih miskin dan bodoh dalam melihat politik sehingga belum mampu melihat secara objektif siapa yang paling pantas menjadi pemimpin. Menurut perkiraan penulis parlemen 2009-2014 belum cukup bersih karena para pemenang pekerjaan ini mempunyai tanggung jawab mengembalikan modal bahkan sisa utang ketika kampanye, karena selain kompetisi antar partai, para caleg juga berkompetisi antar calon internal, karena sekarang kita menerapkan system suara terbanyak, Sehingga mau-tidak mau para caleg harus mengocek kantongnya sendiri. Dan yang lebih naïf lagi mayoritas masyarakat Indonesia belum tahu kualitas para calon anggota parlemen itu, karena kompetitor politik ini adalah orang-orang tertentu yang memang kuat secara ekonomi, hanya uanglah yang mebuat mereka bisa menjadi peserta. Kalau begitu Sama halnya kita membeli kucing dalam karung, kita tidak tahu kualitas kucingnya tapi yang kita tahu hanya qualitas karungnya saja.

Lembaga Survei Politik, "Independen atau Pro Partai tertentu?"

Oleh: Ahfa Rahman Syach

Tulisan ini sebenarnya adalah keluh kesah biasa yang saya tulis untuk mengisi kekosongan. Saya adalah peneliti lapangan (interviewer) dari salah satu lembaga survei yang belakangan ini sering muncul di media. Saya sudah hampir satu setengah tahun menjadi interviewer di lembaga tersebut, tentu pengalaman manis dan buruk sudah amat memenuhi album pribadiku. Saya sudah paham dan hapal sebagian besar daerah di jawa barat, maklum kegiatan saya setahun kebelakang mondar-mandir Jakarta-jawa barat untuk bertugas, seolah-olah rumahku adalah bis kota dan angkot pedesaan. Saya banyak menemui hal baru, pengalaman baru, ilmu baru, diantaranya tentang kemasyarakatan, karakter sosial, kehidupan lokal, politik daerah, adat istiadat, mistik dan lain sebagainya, bahkan kata teman2 saya sekarang sudah cukup mahir dalam berbahasa sunda karena terlalu seringnya saya berinteraksi dengan masyarakat sunda. Saya sungguh menikmati perjalanan ini, karena bagiku tugas survei adalah tugas yang amat menyenangkan, saya bisa melihat pemandangan indah dan alami, gunung-gunung yang curam, nuansa lokal yang menenteramkan, dan satu lagi yang spesial adalah sawah.. sesuatu yang amat saya rindukan karena maklum sudah lima tahun kurang lebih saya berdomisili di Jakarta dan belum pernah pulang kampung ke jawa timur.

Saya selalu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sembari menikmati alam yang saya impikan, walaupun tidak jarang saya mengalami kesulitan. Pernah saya harus melewati gunung yang curam, kira-kira selangkah ke-kanan atau kiri adalah jurang yang amat dalam, pernah juga naik gunung jalan kaki menuju kampung terpencil, perjalanan panjang dengan ojeg yang menghabiskan dana dua ratus ribu, menjadi bahan kecurigaan masyarakat, bahkan saya pernah tidur di rumah penduduk 3 hari 3 malam tanpa uang sepeserpun karena kehabisan ongkos. Sungguh memori yang manis dalam lembaga survei ini, karena selain pengalaman, honor pekerjaan ini cukup lumayan untuk menambah uang saku dari orang tua.

Setelah lama saya berbaur di lembaga ini, saya mulai bisa menyimpulkan bagaimana sistem kerja lembaga ini. Lembaga survei mulai bermunculan pasca reformasi tahun 98, dimana transparansi dan hak asasi mulai didengungkan, berbeda dengan sebelumnya yang segalanya serba tertutup. Lembaga survei tampil untuk mempublikasikan opini publik, pendapat masyarakat, bahkan persepsi dan keinginan masyarakat. Untuk demokrasi ini tentu sangat membantu, bahkan salah satu founding father lembaga survei mengatakan; lembaga survei adalah pilar demokrasi kelima setelah eksekutif, legislatif, yudikatif, dan media.

Survei sangat perlu dan penting, data dalam masyarakat adalah referensi yang sangat berharga bagi para pengambil kebijakan, strategi pemasaran, tolak ukur keberhasilan, dan segala hal lainnya. Namun proyek yang sering didapat oleh lembaga survei belakangan ini adalah survei politik, survei untuk mengetahui kekuatan kandidat, mencari calon kandidat, mengetahui kekuatan dan kekurangan lawan, dan juga mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan untuk dapat memenangkan pemilu, kali ini lembaga survei juga berperan sebagai konsultan politik, yang selain bertugas menjadi pencari data. Lembaga survey juga memaparkan apa yang semestinya harus dilakukan oleh partai untuk memenangkan pemilu, bahkan lembaga ini juga berusaha membangun image kandidat yang menjadi kliennya. Hal ini tentu bertolak belakang dengan visi dan misi lembaga survei sebagai lembaga yang independen. Kalau seperti ini apa bedanya lembaga survei dengan partai politik.

Dalam tataran aplikatif survei dalam konteks ini sebenarnya meresahkan masyarakat, terutama masyarakat pedesaan. Saya sebagai peneliti lapangan tentu tahu kondisi di masyarakat. Seorang petugas survei politik pada kali ini dituntut untuk mengorek-orek rahasia pribadi masyarakat, seperti partai apa yang akan dan sudah dipilih, pada pemilu yang akan datang sebelumnya, hal ini sebenarnya tidak nyaman bagi interviewer maupun responden, tapi apa mau dikata ini adalah tugas yang harus diselesaikan. Efek negatifnya adalah masyarakat merasa takut, seakan akan apa yang mereka jawab adalah pilihan yang harus dia pilih ketika pemilu, terbukti dengan banyak responden yang mengadu kepada aparat desa setempat karena ketakutan pasca digelontori pertanyaan-pertanyaan yang kurang etis. Maklum orang desa banyak yang bodoh dan miskin wawasan. Dalam titik ini saya merasa telah melanggar sebuah etika, etika berkehidupan sosial, dengan menanyakan sesuatu yang sebenarnya rahasia pribadi dan membuat resah masyarakat, serta tidak jarang membohongi mereka hanya agar bersedia untuk diwawancarai.

Dalam ilmu komunikasi, yang terpenting dalam politik adalah pencitraan, tidak salah kita mencari data dilapangan, lalu menganalisa untuk menemukan strategi yang tepat, asal apa yang kita sampaikan adalah betul-betul gambaran kita sebagai partai tertentu atau pihak-pihak lainnya, dan semua itu yang akan kita perjuangkan kedepan. Hanya satu hal saja yang membuat saya kurang nyaman yaitu lembaga independen yang ternyata kurang independen. Selain itu saya merenung, bagaimana seandainya jika responden sebagai pihak yang paling berjasa dalam hal ini diberikan timbal balik yang lebih layak, sehingga dalam situasi apapun hubungan ini menjadi simbiosis mutualisme bagi responden dengan lembaga survei, selain itu lebih baik kuesioner wawancara lebih disetting sehingga tidak terlalu tebal dan bertumpuk jumlah pertanyaannya. Karena saya pikir semakin bertumpuk jumlah pertanyaan semakin tidak baik kualitas hasil survei tersebut.

Pengembangan Teknologi Nuklir Adalah Hak Semua Negara

oleh: Ahfa Rahman Syach

Perkembangan teknologi nuklir mengalami ekskalasi yang sangat signifikan. Beberapa negara nonnuklir mulai mengembangkan teknologi nuklir, baik untuk kepentingan militer maupun non militer. Salah satu negara baru yang sedang dipergunjingkan dunia dalam Majelis Umum PBB dan Badan Energi Atom Internasional (IAEA) adalah Iran (Republika, 22 September 2005), karena ada beberapa negara seperti Spanyol, Portugal, Italia, dan Austria tidak menyetujui nuklir Iran dibawa ke Dewan Keamanan PBB.

Pergunjingan terhadap nuklir di dunia Islam bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, Pakistan di dekade 1980-an, telah menjadi negara nuklir yang mewakili dunia Islam. Sehingga media massa internasional sampai membuat headline tentang ‘’bom Islam’’, sebuah framing untuk mengkonstruksi bahwa Pakistan akan merepresentasi Islam untuk menentang hegemoni, dan akan membahayakan ideologi kapitalis ataupun sosialis. Apalagi pengembangan nuklir di Pakistan kala itu berada dalam kendali seorang Zia ul Haq. Presiden Pakistan yang memiliki kepekaan dan cita-cita yang ambisius untuk menerapkan sistem Islam (nizham al-islam) dalam struktur Pakistan.

Nuklir merupakan sebuah energi alternatif yang memungkinkan bentuk efisiensi konsumsi energi dunia. Namun setelah tragedi di Chernobyl 1988, dan beberapa negara kecil menguasai teknologi ini, setiap frasa yang bernama nuklir akan senantiasa dikonstruksi negatif. Nuklir senantiasa disamakan dengan persenjataan nuklir. Setiap negara yang menguasai teknologi nuklir dalam konteks sipil senantiasa akan dicurigai dikembangkan untuk kepentingan militer dan agresi.

Iran merupakan negara Islam kedua yang mendeklarasikan memiliki kemampuan nuklir baik dalam kebutuhan sipil, maupun dalam militer. Namun media senantiasa melemparkan isu bahwa Iran sangat potensial menjadi ‘Bom Islam II’ yang senantiasa bermakna oposisional terhadap kepentingan Barat, terutama Inggris dan Amerika Serikat. Apalagi ditambah dengan fakta bahwa rezim Ahmadinejad yang kini berkuasa di Iran adalah rezim konservatif. Rezim yang mulai mendeklarasikan kembali isu ‘’ekspor revolusi.’’ Bukan itu saja, Iran oleh kepentingan Amerika Serikat dan Inggris telah dimasukkan ke dalam poros kejahatan.

Ada beberapa keunikan pengembangan nuklir di Iran dibandingkan dengan negara-negara dunia kedua dan ketiga. Pertama, Iran dalam satu dekade terakhir hampir tidak memiliki musuh aktual regional yang mengharuskannya senantiasa bersiaga penuh dengan menempatkan piranti nuklir sebagai alat untuk balance of power. Kalaupun Iran pernah konflik dengan Irak, hal itu sudah terjadi tiga dekade lalu. Bahkan sekarang ini, pemerintah Talabani di Irak berbasis Syi’ah.
Kedua, ada kecenderungan proyek nuklir Iran bukanlah proyek latah dan beraspek ‘’mercusuar’’ dan gagah-gagahan untuk menutupi kebobrokan dalam negeri. Hal ini ditandai dengan tidak melemahnya posisi makro ekonomi Iran dan politik Iran. Sangat berbeda dengan India dan Pakistan, di mana saat keduanya mengembangkan teknologi nuklir pada dekade 1980-an, sangat berpengaruh dengan kondisi makro ekonominya. Posisi makro ekonomi Iran jauh lebih baik terutama saat kenaikan BBM.

Ketiga, Pengembangan nuklir Iran merupakan sebuah keniscayaan, di tengah pertumbuhan ekonomi Iran yang semakin mengesankan dan kemungkinan ancaman ‘’penetrasi’’ AS dalam satu dekade ke depan. Ahmadinejad sebagai presiden yang berhaluan konservatif sangat menyadari bahwa Iran merupakan musuh potensial AS terutama dari kubu Republik, dan bukanlah musuh potensial negara-negara Arab. Di tengah ‘’kelelahan’’ AS, Iran sangat peka mengambil inisiatif untuk progresif dan intensif. Pengembangan nuklir bagi Iran merupakan alat bargaining dalam sistem politik internasional, bukan untuk mengancam negara tetangganya.
Pengembangan ini juga untuk menunjukkan izzah umat Islam bukan bangsa inferior. Dan Iran sepertinya sangat hati-hati dalam manajemen nuklir. Selama proses pemeriksaan dari IAEA akhir-akhir ini posisi nuklir Iran tidaklah sedramatis nuklir Korea Utara yang readiness untuk agresi. Jika Iran tidak melakukan manajemen nuklir dengan baik, baik dalam skala teknologi, penggunaan, metode, dan waktu yang tepat, maka sudah bisa dipastikan Iran akan segera digencet bersama Irak di tahun 2003.

Keempat, Iran juga sangat menyadari bahwa aset cadangan minyak di negara petro dolar semakin berkurang. Bahkan menurut penelitian Dhurarudin Mas’ad (LIPI, 1999), Qatar akan kehabisan deposit minyaknya satu dekade ke depan. Jika negara-negara petro dolar tidak bisa memanej dengan baik, dalam hitungan lima dasawarsa lagi, wilayah Timur Tengah dan Teluk akan menjadi negara yang mengalami degradasi ekonomi karena hilangnya sumber devisa. Nuklir merupakan energi masa depan yang harus dipersiapkan secara massif, agar di abad 21 dunia Arab dan Islam tidak bergantung dalam suplai energi dan teknologi nuklir yang dikuasai negara Barat.

Sampai saat ini pun Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad masih tetap menyatakan dengan tegas akan menolak keputusan badan internasional (PBB) melarang Iran mengembangkan teknologi nuklir. Dia menegaskan bahwa pengembangan nuklir merupakan hak setiap negara, apalagi program nuklir Iran bertujuan untuk perdamaian. Bahkan Ahmadinejad bahkan balik menuduh “sejumlah kekuatan besar” ingin memonopoli pasar teknologi nuklir untuk mendapatkan keuntungan. “Mereka tidak ingin ada kekuatan lain yang memiliki teknologi yang sama. Mereka ingin menguasai sepenuhnya teknologi nuklir dengan cara memanipulasi pengembangan nuklir di negara lain,” katanya.

Kunjungan Ahmadinejad beberapa waktu yang lalu ke Indonesia amat sangat diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beliau mengatakan akan mendukung sepenuhnya pengembangan nuklir di Iran untuk tujuan perdamaian dan beliau juga mengusulkan pembentukan forum negosiasi tambahan dalam rangka mencari solusi krisis nuklir Iran. Keanggotaan forum ini harus diperluas dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Iran.
Indonesia juga mengajukan diri untuk masuk menjadi salah satu anggotanya.

Sama halnya ketika beliau mengunjungi beberapa Universitas di Jakarta termasuk salah satunya Universitas Islam Negeri Jakarta, beliau menadapatkan dukungan penuh dari mahasiswa karena mereka berpendapat Amerika hanyalah was-was dan bisa dikatakan takut disaingi, sok berkuasa dan ingin memonopoli tekhnologi mutakhir di seluruh dunia. Wallahu A’lam.

RUU Anti Pornoaksi dan Pornografi "Antara Asas Islam dan Pancasila"


oleh: Ahfa Rahman Syach

Asas adalah sebuh paradigma kedaulatan dan dasar dasar norma primordial tertentu yang menghususkannya dari pada yang lainnya (majemuk). Dari akar itulah segala tindak tanduk manusia setempat diatur, dan bersamanya dicetuskan sebuah lembaga tertentu yang bertugas mengawasi jalan atau tidaknya peraturan tersebut.

Menurut penulis dasar yang mendasari dicetuskannya asas ada dua, yaitu agama (religion) dan hasil pemikiran manusia (thinking result). Negara yang damai adalah Negara yang berasaskan satu (single guidance) karena segala problem kemanusiaan akan cepat teratasi dengan menyandarkan kepada satu asas, berbeda dengan sebuah Negara yang rakyatnya berpedoman kepada asas yang berbeda beda.

Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pancaila, tetapi tidak sedikit rakyatnya yang berparadigma kepada sebuah agama (kepercayaan) khususnya Islam. Menurut historis segala asas kenegaraan berdasarkan kepada agama dan kepercayaan-kepercayaan (animisme) yang substansinya tunduk kepada sang “pencipta” namun seiring berkembangnya dunia pemikiran, muncullah gagasan/ ide-ide untuk merekontruksi asas kenegaraan yang selanjutnya disebut “thinking result” seperti yang telah disebutkan diatas.

Secara historis Islam memang mempunyai dasar kenegaraan tersendiri (hukum Islam) dan ditinjau dari dogma-dogmanya hal itu adalah lazim/ wajib yang harus ditaati oleh pengikutnya

و من لم يحكم بما أنزل الله فألئك هم الكافرون (المائدة : 44 )

Barang siapa tidak berhukum kepada hukum Allah (islam) maka dia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS. Al Ma’idah: 44)

Jadi apakah termasuk masalah jika orang islam tinduk dibawah kekuasaan/ kedaulatan Negara yang tidak berasaskan islam (Indonesia: Pancasila)? Bias diambil kesimpulan bahwa hukum islam tidak berjalan secara Integral/ Kafah di negeri ini. Islam adalah Negara yang sangat menyesuaikan dengan tabiat manusia, segala kodrat manusia diatur dan dibina secara profesional, sehingga tidak tersisa sedikitpun celah-celah untuk menuju kepada kerusakan.

Lalu bagaimana menyikapi tentang RUU APP, saya kira tidak ada jawaban atau minimal diminimalisirlah perantara kepada kerusakan itu. Harus demikian karena standar boleh oleh peraturan Negara belum merupakan standar bagi peraturan Islam. Banyak perdebatan tentang RUU ini sehingga menimbulkan disintegrasi kecil atau munculnya sekte-sekte pro dan kontra sehingga RUU ini sulit untuk disahkan. Menurut kelompok kontra RUU ini bersifat ambigu atau bahkan multitafsir dan tidak dengan jelas dicantumkan batasan-batasannya, ditakutkan kelak ini menimbulkan pemahaman yang berbeda sehingga menimbulkan kesemena-menaan terhadap perempuan bahkan membatasi ruang gerak perempuan itu sendiri, seperti produk bawaan HAM: “kebebasan berekspresi”: itulah teriakan kelompok ini, dan tidak lupa kelompok ini juga mengingatkan bahwa Indonesia bukan milik golongan tertentu tetapi milik kita bersama yang didalamnya terdapat suku-suku dan kebudayaan-kebudayaan tertentu (Bhineka Tunggal Ika).

Sebenarnya masalahnya adalah bukan kepada setuju atau tidaknya Pornoaksi dan Pornografi, akan tetapi RUU yang tidak jelas inilah yang dipermasalahkan, karena jelas semua orang pasti menolak kerusakan moral itu. Lalu landasan manakah yang akan kita pakai, apakah Pancasila mempunyai batas-batas yang jelas dan spesifik untuk masalah hal ikhwal berpakaian atau gerak gerik sehingga tidak menimbulkan syahwat? Islampun kali ini tidak mempunyai otoritas penuh untuk bercampur tangan karena kita tahu Negara ini tidak berasaskan kepadanya, terus.. apakah kebimbangan dan perdebatan ini akan terus berlanjut?, sampai kapan?, adakah jalan keluar?

Sejalan dengan banyaknya diskusi dan perbincangan, tidak sedikit dari masyarakat kontra menuduh bahwa ini adalah proses Islamisasi oleh pihak yang setuju, karena memang kelompok ini didominasi oleh para Ulama dan Lembaga-lembaga Islam yang resah dengan maraknya Pornoaksi dan Pornografi pada tahun-tahun terakhir, cuman kalau kita tahu Islam, tentu itu kurang tepat karena seperti diungkapkan diatas standar boleh oleh Negara belum memenuhi standar Islam, Tapi paling tidak kita harus mensupport mereka yang sedang berjuang untuk melegalkan RUU itu, karena saya ingat penulis buku “Islam dan Demokrasi” pernah berkata: “Tidak perlu ada Negara Islam yang penting adalah segala aspek-aspek hukumnya didominasi oleh hukum Islam dan saya ingatkan bahwa ada sebuah Qoidah Ushuliyyah yang berbunyi:

ما لا يدرك كله لا يترك كله

Apa yang tidak bisa didapatkan seluruhnya, tidak boleh di tinggalkan seluruhnya

Kalau kita tidak bisa menyuruh orang menutup aurat, ya berusahalah kita agar yang dibuka rambut sampai leher saja, kalau kebiasaan perempuan Indonesia membuka setengah dada, ya kita berusaha agar mereka mau menutup sampai ujung dada paling atas saja. Ya begitulah kira-kira.

Mungkin itulah solusinya juga dengan diiringi sedikit perombakan atau klarifikasi terhadap rancangan tersebuat agar terkesan cukup jelas, karena memang Islam tidak mempunyai otoritas penuh untuk campur tangan. Negara ini bukan sepenuhnya milik Islam tapi Negara ini berBhineka Tunggal Ika yang didalamnya ada Agama, suku, dan berbagai macam kebudayaan, dan apabila kita lebih cermat meninjau Historis, Negara ini dijajah oleh Bangsa-bangsa Eropa yang cukup lama, sehingga kebudayaan, sistem-sistem perpolitikan, perekonomian, dan sebagainya secara tidak langsung teradopsi oleh rakyat Indonesia yang ketika itu berada dalam kesengsaraan, penderitaan dan miskin intelektualitas. Seandainya Negara ini dijajah oleh Negara Arab tentu Indonesia akan terbentuk sebagai Negara Islam. Wallaahu A’lam.

Selasa, 07 April 2009



FILOSOFIS LAMBANG PERMADI






BINTANG

Melambangkan tujuan yang tinggi dan luhur sebagai cita
cita organisasi

GAPURA 

Melambangkan simbol kebudayaan daerah kediri dan Sekitarnya, serta indikasi bahwa mahasiswa Permadi menjunjung tinggi norma dan adat kedaerahan

BUKU DAN PENA 

Mahasiswa Permadi adalah mahasiswa yang cerdas, kreatif dan berwawasan luas

TIGA LIPATAN PITA KUNING

Melambangkan bahwa mahasiswa Permadi mempunyai sifat :

Asah : Cerdas dan cermat dalam berbagai hal
Asih  : Saling menyayangi dan tolong menolong antar sesama
Asuh : Saling mengasuh dan membimbing satu
dengan yang lainnya

PITA KUNING DAN BIRU 

Melambangkan sebuah ukhuwah dan persatuan yang kuat sebagai nafas dan jiwa organisasi




ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Bentuk Keanggotaan


- Anggota Biasa
Keanggotaan yang berdasarkan prosedur yaitu mahasiswa yang asli berasal dari 5 wilayah se eks karesidenan Kediri yaitu Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Blitar, dan Trenggalek
- Anggota Terhormat/ Istimewa
Keanggotaan yang berdasarkan ketetapan pengurus dengan mempertimbangkan asal muasal  baik itu silsilah keluarga, tempat study, atau yang pernah menetap di lima wilayah tersebut,  atau yang dianggap berjasa kepada PERMADI
- Anggota Partisan
Yaitu Keanggotaan Anggota yang hanya berstatus simpatisan, orang yang peduli, fans, atau  orang yang memiliki sense of belonging kepada PERMADI

PasaI 2
Keanggotaan

Anggota PERMADI adalah mahasiswa yang berdomisili di wilayah Jakarta yang berasal dari 5 wilayah Se Eks Karesidenan kediri.

BAB II
Kepengurusan

PasaI 3
Masa Kepengurusan

Periode kepengurusan PERMADI adalah 1 (satu) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali periode kepengurusan berikutnya.

PasaI 4
Syarat-syarat Menjadi Pengurus


Ketentuan umum menjadi pengurus PERMADI adalah sebagai berikut

- Anggota PRMADI yang berdomisili diwilayah Jakarta yang masih aktif
- Memiliki wawasan keorganisasian, keilmuan dan loyalitas
- Sanggup aktif mengikuti dan melaksanakan kegiatan organisasi.
- Taat dan patuh terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-    peraturan organisasi.

PasaI 5
Pemberhentian Pengurus


Pengurus dapat berhenti apabila :

- Meninggal Dunia.
- Mengundurkan Diri.
- Diberhentikan.

Pemberhentian pengurus hanya dapat dilakukan oleh Ketua PERMADI sesuai dengan AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi.

Pemberhentian ketua PERMADI dilakukan melalui musyawarah anggota PERMADI sesuai dengan AD/ART.

PasaI 6
Struktur Kepengurusan


Pengurus PERMADI terdiri dari :

- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Departemen-departemen

BAB III
Pemilihan

PasaI 7
Pemilihan Ketua Umum


Pemilihan ketua umum PERMADI dilakukan dalam musyawarah anggota PERMADI.

Pemilihan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

BAB IV
Presidium Sidang

PasaI 8


Ketentuan tentang presidium sidang musyawarah diatur oleh tata tertib musyawarah yang bersangkutan.

BAB V
Hak Suara dan Hak Bicara


PasaI 9

Pada dasarnya, hak bicara dan hak suara menjadi milik anggota yang penggunaannya diatur melalui mekanisme tata tertib musyawarah.

Anggota PERMADI mempunyai hak penuh, sedangkan undangan hanya mempunyai hak bicara

BAB VI
Kuorum dan Pengambilan Keputusan


Pasal 10
Kuorum


Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta. (kuorum)

Apabila ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan musyawarah tersebut ditunda sekurang-kurangnya selama 2 X 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.

Jika setelah ditunggu 2 X 15 menit tidak memenuhi kuorum maka diserahkan kepada peserta yang hadir

Pasal 11
Pengambilan Keputusan


Setiap keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat dicapai maka keputusan diambil melalui suara terbanyak.

BAB VII
Pelanggaran Dan Pembelaan


PasaI 12

Anggota yang melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi dapat dikenakan sanksi yang ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi.

Anggota yang dikenai sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam musyawarah anggota.

BAB VII
Lambang


PasaI 13

Terlampir

BAB IX
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14

Penyempurnaan AD/RT dapat dilakukan dalam musyawarah anggota dan musyawarah luar biasa setelah dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang.

BAB X
Penutup

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam peraturan organisasi.

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


BAB VIII
Penutup

PasaI 18


Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Senin, 06 April 2009



ANGGARAN DASAR
Persatuan Mahasiswa Se Eks Karesidenan Kediri.



BAB I
Nama, Tempat, Bentuk Organisasi dan Waktu


Pasal 1
Nama


Organisasi ini bernama Persatuan Mahasiswa Se Eks Karesidenan Kediri yang disingkat PERMADI.

PasaI 2
Tempat


PERMADI berkedudukan di Jakarta

Pasal 3
Bentuk Organisasi


PERMADI merupakan perkumpulan mahasiswa JAKARTA Se- Eks Karesidenan Kediri yang meliputi Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Nganjuk, dan Blitar.

PasaI 4
Waktu


PERMADI didirikan di Jakarta pada hari kamis, tanggal 27 Juni 2002 M, 16 Ba’da Maulud 1423 H, untuk masa yang tidak ditentukan.

BAB II
Asas, Tujuan, dan Tugas Pokok


PasaI 5
Asas


PERMADI berasaskan Pancasila

Pasal 6
Tujuan


PERMADI bertujuan membentuk insan akademis yang cinta terhadap kultur dan budaya serta peduli terhadap pembangunan daerah.

BAB III
Sifat & Fungsi


PasaI 7
Sifat


 PERMADI adalah organisasi kedaerahan yang bersifat kekeluargaan, independent, dan dilandasi nilai-nilai ketuhanan, kependidikan, dan kemasyarakatan.

PasaI 8
Fungsi


Permadi berfungsi sebagai :

1. Sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa (SDM) Se Eks     Karesidenan kediri
2. Sebagai sarana advokasi sosial dan pengabdian masyarakat Se Eks Karesidenan Kediri.
3. Sebagai sarana kontrol sosial atas pemdua Se Eks Karesidenan Kediri.
4. Sebagai sarana untuk mengembangkan potensi, keilmuan dan sosial kemasyarakatan.

BAB IV
Keputusan & Wewenang

Pasal 9

Keputusan atau Wewenang

Keputusan tertinggi PERMADI berada di tangan musyawarah besar PERMADI
Musyawarah besar PERMADI berwenang untuk :
1. Menyelenggarakan musyawarah dan rapat.
2. Menyusun dan menetapkan program kerja sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan menetapkan komposisi kepengurusan PERMADI.

Pasal 10
Ke-Anggotaan

Anggota PERMADI adalah mahasiswa S1, S2, S3 yang berasal dari 5 wilayah Se Eks Karesidenan Kediri yang berdomisili di Jakarta yang secara sah telah mendaftarkan sebagai anggota

Pasal 11
Macam-macam Anggota


Anggota Biasa
Anggota Istimewa
Anggota Partisan

Pasal 12
Kewajiban dan Hak Anggota


Setiap anggota berkewajiban untuk :
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
- Aktif melaksanakan program-program yang ditetapkan organisasi.

Setiap anggota berhak untuk :

- Anggota Biasa
- Berbicara
- Memilih dan dipilih
- Membela diri

Anggota Istimewa

- Berbicara
- Memilih
- Membela diri

Anggota Partisan

- Berbicara
- Membela diri

Pasal 13
Pemberhentian anggota


Pemberhentian anggota dapat dilakukan karena

- Meninggal dunia..
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan.

BAB V
Permusyawaratan

PasaI 14
Permusyawaratan


Permusyawaratan dalam Permadi terdiri dari :

- Musyawarah Besar PERMADI.
- Rapat Kerja pengurus/ panitia.

BAB VIl
Keuangan

PasaI 15
Sumber Keuangan


- Iuran anggota.
- Donatur PERMADI.
- Sumber-sumber yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang sah dan halal.

BAB VII
Perubahan & Peralihan


PasaI l6
Perubahan


Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan dalam musyawarah besar PERMADI dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota peserta Mubes.

Pasal 17
Peralihan


Pembubaran PERMADI dilakukan melalui Keputusan musyawarah besar PERMADI
 Apabila PERMADI terpaksa dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada Yayasan/ lembaga di 5 wilayah Se-karesidenan Kediri yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan atau pendidikan yang asas dan tujuannya tidak bertentangan dengan asas dan tujuan PERMADI.


BAB VIII
Penutup

PasaI 18


Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




Minggu, 05 April 2009


STRUKTUR PENGURUS

PERSATUAN MAHASISWA SE-EKS KARESIDENAN KEDIRI (PERMADI)

PERIODE 2008-2009



BADAN PENGURUS HARIAN


Ketua         : Ahmad Faruq ( Pascasarjana ICAS Paramadina )

Wakil          : Badrus Sholeh ( UIN )

Sekretaris   : Ahfa Rahman Syach. ( UIN )

Bendahara : Nadziroh ( UIN )


DEPARTEMEN LITBANG

Koordinator  : Bustomi Rifa’i ( UIN )

Staf :              Alfi Alfafi Maknunah ( IIQ

                       Wasi'atul Hidayah ( IIQ )                 

                       Fariha ( IIQ )

                       Dewi Anisa Ibrohim ( IIQ )

                       Faradilla ( UIN )


DEPARTEMEN PENGKADERAN


Koordinator  : Ichwan Aziz ( UIN )

Staf :              Ahmad Dahlan ( UIN )                        

                       Ida ( UIN )
                    
                       Anwar ( Pascasarjana UIN )


DEPARTEMEN USAHA


Koordinator : Anis Rohmat ( UIN )

Staf :             Akbar ( UIN )

                      Sri Winarti ( UIN )

                      Laili ( UIN )

                      Fuad Hadziq ( UIN )

DEPARTEMEN HUBUNGAN ANTAR KAMPUS

Koordinator : Thoyyib ( UIN )

Staf:              Raisha ( UI )

                      Umi ( UIN )

                      Apri Budi Utomo ( UIN )

                      Syamsul Ma’arif ( UIN )



                      




                      







                     






                



VISI DAN MISI

  • Sebagai wadah untuk terorganisirnya aktifitas mahasiswa yang berasal dari 5 wilayah eks karesidenan Kediri
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, skill, wawasan, dan intelektual mahasiswa
  • Mempererat tali silaturrahmi
  • Menjunjung tinggi dan memperkenalkan adat dan norma kedaerahan dalam kancah nasional.
  • Memberikan naungan dan perhatian kepada mahasiswa

TUJUAN

Membentuk insan akademis yang peduli terhadap kultur, memiliki integritas kepribadian dan wawasan, serta peduli terhadap pembangunan daerah.


KEGIATAN

Banyak sekali kegiatan dan aktifitas yang dilaksanakan oleh PERMADI. diantara bidang kegiatannya adalah:
  • Kegiatan akademisi
  • Keorganisasian
  • Budaya kedaerahan
  • Ketrampilan
  • Pembangunan ekonomi dan lain sebagainya.
Semua kegiatan dinaungi olah masing-masing divisi yang mempunyai arah kegiatan pada bidangnya masing-masing


KEANGGOTAAN

Ada tiga macam keanggotaan di PERMADI :
  • Anggotra biasa
  • Anggota istimewa
  • Anggota partisan.
PERMADI menerima keanggotaan dari mahasiswa S1, S2, S3. yang berasal dari 5 wilayah eks karesidenan kediri yaitu Blitar, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek. Selain yang berasal dari 5 wilayah tersebut juga bisa bergabung dalam PERMADi dengan memiliki status anggota istimewa atau partisan


DIVISI/ DEPARTEMEN

Di dalam PERMADI terdapat 4 divisi yang masing-masing mempunyai program kerja sesuai bidangnya masing-masing. Yaitu:
  • Divisi LITBANG
  • Divisi pengkaderan
  • Divisi dana dan usaha
  • Divisi antar kampus.
Setiap divisi mempunyai koordinator yang berfungsi sebagai leader dalam menggerakkan staf-stafnya


HISTORIS KEPENGURUSAN

Dari tahun 2002 sampai sekarang sudah terjadi lima periode kepengurusan yang semuanya telah melaksanakan tanggung jawab dan amanah dengan sebaik-baiknya. Demikian nama-nama ketua PERMADI dari periode pertama hingga ke lima:

  • Habib ( 2002-2003)
  • Ahmad Wahib ( 2003-2005)
  • Syamsul Fuad ( 2005-2006)
  • Ichwan Aziz ( 2006-2008)
  • Ahmad Faruq ( 2008-2009)

SEKRETARIAT

Wisma Sakina Lt 1/8 Jl SD. Inpres, Pisangan Barat, Cireundeu, Ciputat.
Tlp. 085215081288
SELAYANG PANDANG

PERMADI, (Persatuan Mahasiswa Se Eks Karesidenan Kediri). Organisasi ini merupakan salah satu organisasi primordial dari sekian banyak organisasi primordial di Jakarta. Organisasi ini sebagai wadah bagi para mahasiswa dari 5 wilayah eks karesidenan Kediri yang ada di Jakarta untuk mengeksploitasi dan mengembangkan potensi-potensi bagi perkembangan dan kemajuan mereka. Karena sebagai mahasiswa, tentu kecerdasan dan ketrampilan amat dibutuhkan. Untuk itulah PERMADI mencoba berdiri sebagai media berlatih untuk menuju kepada manusia yang sebenarnya.

Sudah 6 tahun PERMADI berdiri, telah banyak yang dilakukan oleh PERMADI untuk berpartisipasi mencerdaskan anak bangsa. Kini saatnya kita merekontruksi paradigma paradigma perjuangan sesuai dengan karakter zaman yang mulai mendekati kepada persaingan yang amat ketat dan global sehingga muncul kader-kader bangsa yang modern, tidak konservatif namun tetap memegang norma dan budaya pancasila.

Militansi dan kegigihan amat diharapkan oleh bangsa demi merehabilitasi kehidupan negara serta menuntaskan reformasi yang pernah tercetus oleh mahasiswa Indonesia. Kemajuan individu, pengembalian citra, dan reputasi Indonesia dalam kancah Internasional adalah cita-cita dan program kita bersama. Untuk itulah persatuan anak bangsa disertai skill dan jiwa yang gigih berjuang adalah awal mula yang harus dibangun, karena disintegrasi dan kebodohan adalah virus yang mematikan bangsa. Semakin Banyak generasi yang cerdas akan semakin memungkinkan bangsa Indonesia keluar dari keterpurukan dekade

Generasi bangsa yang baik adalah generasi bangsa yang cinta kepada tanah air, rela berkorban, menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kedaerahan serta melesatarikannya. Ini merupakan harapan bangsa yang harus dimiliki oleh negara manapun di dunia terutama negara kita tercinta. Sehingga barangkali itulah salah satu jalan perjuangan yang harus ditempuh.

Untuk itulah PERMADI mencoba berdiri sebagai wadah dan media perjuangan anak bangsa. Dalam perjuangan, tentu membutuhkan sebuah media dan komunitas yang akan menghantarkan kita kepada sebuah militansi dan kegigihan demi terwujudnya masa depan bangsa yang bermartabat. Hidup Mahasiswa.....!



LATAR BELAKANG

Ketika itu anak kediri hanya sebatas kumpul bersama ,ngobrol, beajar bersama, dan palingan guyon-guyon bersama. Lalu mereka merenung dan dalam perenungan mereka, mereka sadar bahwa mereka memiliki potensi, sumber daya, dan kemampuan yang besar. Disamping mereka telah mempunyai jiwa kekeluargaan, rasa impati, dan kasih sayang di antara mereka. Berangkat dari situlah pada tanggal 27 juni 2002

PERMADI lahir sebagai wadah kreatifitas mereka yang ketika itu dipelopori oleh saudara Syauqi (almarhum).

Selain itu mereka juga berpendapat bahwa adat serta norma kedaerahan harus dijunjung dan diperkenalkan dalam peradaban nasional, karena ke daerah jugalah kita akan kembali dengan membawa segala kesuksesan yang kita raih. Untuk itulah PERMADI sebuah organisasi bernuansa kedaerahan (primordial) dilahirkan oleh mereka dan dijadikan kelas belajar bagi mahasiswa-mahasiswi eks karesidenan Kediri.
 

| © 2009. All Rights Reserved | Designed by BloggerStop.Net |