ANGGARAN DASAR
Persatuan Mahasiswa Se Eks Karesidenan Kediri.
BAB I
Nama, Tempat, Bentuk Organisasi dan Waktu
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Mahasiswa Se Eks Karesidenan Kediri yang disingkat PERMADI.
PasaI 2
Tempat
PERMADI berkedudukan di Jakarta
Pasal 3
Bentuk Organisasi
PERMADI merupakan perkumpulan mahasiswa JAKARTA Se- Eks Karesidenan Kediri yang meliputi Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Nganjuk, dan Blitar.
PasaI 4
Waktu
PERMADI didirikan di Jakarta pada hari kamis, tanggal 27 Juni 2002 M, 16 Ba’da Maulud 1423 H, untuk masa yang tidak ditentukan.
BAB II
Asas, Tujuan, dan Tugas Pokok
PasaI 5
Asas
PERMADI berasaskan Pancasila
Pasal 6
Tujuan
PERMADI bertujuan membentuk insan akademis yang cinta terhadap kultur dan budaya serta peduli terhadap pembangunan daerah.
BAB III
Sifat & Fungsi
PasaI 7
Sifat
PERMADI adalah organisasi kedaerahan yang bersifat kekeluargaan, independent, dan dilandasi nilai-nilai ketuhanan, kependidikan, dan kemasyarakatan.
PasaI 8
Fungsi
Permadi berfungsi sebagai :
1. Sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa (SDM) Se Eks Karesidenan kediri
2. Sebagai sarana advokasi sosial dan pengabdian masyarakat Se Eks Karesidenan Kediri.
3. Sebagai sarana kontrol sosial atas pemdua Se Eks Karesidenan Kediri.
4. Sebagai sarana untuk mengembangkan potensi, keilmuan dan sosial kemasyarakatan.
2. Sebagai sarana advokasi sosial dan pengabdian masyarakat Se Eks Karesidenan Kediri.
3. Sebagai sarana kontrol sosial atas pemdua Se Eks Karesidenan Kediri.
4. Sebagai sarana untuk mengembangkan potensi, keilmuan dan sosial kemasyarakatan.
BAB IV
Keputusan & Wewenang
Pasal 9
Keputusan atau Wewenang
Keputusan tertinggi PERMADI berada di tangan musyawarah besar PERMADI
Musyawarah besar PERMADI berwenang untuk :
1. Menyelenggarakan musyawarah dan rapat.
2. Menyusun dan menetapkan program kerja sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan menetapkan komposisi kepengurusan PERMADI.
Musyawarah besar PERMADI berwenang untuk :
1. Menyelenggarakan musyawarah dan rapat.
2. Menyusun dan menetapkan program kerja sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan menetapkan komposisi kepengurusan PERMADI.
Pasal 10
Ke-Anggotaan
Anggota PERMADI adalah mahasiswa S1, S2, S3 yang berasal dari 5 wilayah Se Eks Karesidenan Kediri yang berdomisili di Jakarta yang secara sah telah mendaftarkan sebagai anggota
Pasal 11
Macam-macam Anggota
Anggota Biasa
Anggota Istimewa
Anggota Partisan
Pasal 12
Kewajiban dan Hak Anggota
Setiap anggota berkewajiban untuk :
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
- Aktif melaksanakan program-program yang ditetapkan organisasi.
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
- Aktif melaksanakan program-program yang ditetapkan organisasi.
Setiap anggota berhak untuk :
- Anggota Biasa
- Berbicara
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Berbicara
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
Anggota Istimewa
- Berbicara
- Memilih
- Membela diri
- Memilih
- Membela diri
Anggota Partisan
- Berbicara
- Membela diri
- Berbicara
- Membela diri
Pasal 13
Pemberhentian anggota
Pemberhentian anggota dapat dilakukan karena
- Meninggal dunia..
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan.
- Meninggal dunia..
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan.
BAB V
Permusyawaratan
PasaI 14
Permusyawaratan
Permusyawaratan dalam Permadi terdiri dari :
- Musyawarah Besar PERMADI.
- Rapat Kerja pengurus/ panitia.
- Musyawarah Besar PERMADI.
- Rapat Kerja pengurus/ panitia.
BAB VIl
Keuangan
PasaI 15
Sumber Keuangan
- Iuran anggota.
- Donatur PERMADI.
- Sumber-sumber yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang sah dan halal.
- Donatur PERMADI.
- Sumber-sumber yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang sah dan halal.
BAB VII
Perubahan & Peralihan
PasaI l6
Perubahan
Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan dalam musyawarah besar PERMADI dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota peserta Mubes.
Pasal 17
Peralihan
Pembubaran PERMADI dilakukan melalui Keputusan musyawarah besar PERMADI
Apabila PERMADI terpaksa dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada Yayasan/ lembaga di 5 wilayah Se-karesidenan Kediri yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan atau pendidikan yang asas dan tujuannya tidak bertentangan dengan asas dan tujuan PERMADI.
Apabila PERMADI terpaksa dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada Yayasan/ lembaga di 5 wilayah Se-karesidenan Kediri yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan atau pendidikan yang asas dan tujuannya tidak bertentangan dengan asas dan tujuan PERMADI.
BAB VIII
Penutup
PasaI 18
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
0 komentar:
Posting Komentar