Senin, 06 April 2009



ANGGARAN DASAR
Persatuan Mahasiswa Se Eks Karesidenan Kediri.



BAB I
Nama, Tempat, Bentuk Organisasi dan Waktu


Pasal 1
Nama


Organisasi ini bernama Persatuan Mahasiswa Se Eks Karesidenan Kediri yang disingkat PERMADI.

PasaI 2
Tempat


PERMADI berkedudukan di Jakarta

Pasal 3
Bentuk Organisasi


PERMADI merupakan perkumpulan mahasiswa JAKARTA Se- Eks Karesidenan Kediri yang meliputi Kediri, Tulungagung, Trenggalek, Nganjuk, dan Blitar.

PasaI 4
Waktu


PERMADI didirikan di Jakarta pada hari kamis, tanggal 27 Juni 2002 M, 16 Ba’da Maulud 1423 H, untuk masa yang tidak ditentukan.

BAB II
Asas, Tujuan, dan Tugas Pokok


PasaI 5
Asas


PERMADI berasaskan Pancasila

Pasal 6
Tujuan


PERMADI bertujuan membentuk insan akademis yang cinta terhadap kultur dan budaya serta peduli terhadap pembangunan daerah.

BAB III
Sifat & Fungsi


PasaI 7
Sifat


 PERMADI adalah organisasi kedaerahan yang bersifat kekeluargaan, independent, dan dilandasi nilai-nilai ketuhanan, kependidikan, dan kemasyarakatan.

PasaI 8
Fungsi


Permadi berfungsi sebagai :

1. Sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya mahasiswa (SDM) Se Eks     Karesidenan kediri
2. Sebagai sarana advokasi sosial dan pengabdian masyarakat Se Eks Karesidenan Kediri.
3. Sebagai sarana kontrol sosial atas pemdua Se Eks Karesidenan Kediri.
4. Sebagai sarana untuk mengembangkan potensi, keilmuan dan sosial kemasyarakatan.

BAB IV
Keputusan & Wewenang

Pasal 9

Keputusan atau Wewenang

Keputusan tertinggi PERMADI berada di tangan musyawarah besar PERMADI
Musyawarah besar PERMADI berwenang untuk :
1. Menyelenggarakan musyawarah dan rapat.
2. Menyusun dan menetapkan program kerja sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan menetapkan komposisi kepengurusan PERMADI.

Pasal 10
Ke-Anggotaan

Anggota PERMADI adalah mahasiswa S1, S2, S3 yang berasal dari 5 wilayah Se Eks Karesidenan Kediri yang berdomisili di Jakarta yang secara sah telah mendaftarkan sebagai anggota

Pasal 11
Macam-macam Anggota


Anggota Biasa
Anggota Istimewa
Anggota Partisan

Pasal 12
Kewajiban dan Hak Anggota


Setiap anggota berkewajiban untuk :
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
- Aktif melaksanakan program-program yang ditetapkan organisasi.

Setiap anggota berhak untuk :

- Anggota Biasa
- Berbicara
- Memilih dan dipilih
- Membela diri

Anggota Istimewa

- Berbicara
- Memilih
- Membela diri

Anggota Partisan

- Berbicara
- Membela diri

Pasal 13
Pemberhentian anggota


Pemberhentian anggota dapat dilakukan karena

- Meninggal dunia..
- Mengundurkan diri.
- Diberhentikan.

BAB V
Permusyawaratan

PasaI 14
Permusyawaratan


Permusyawaratan dalam Permadi terdiri dari :

- Musyawarah Besar PERMADI.
- Rapat Kerja pengurus/ panitia.

BAB VIl
Keuangan

PasaI 15
Sumber Keuangan


- Iuran anggota.
- Donatur PERMADI.
- Sumber-sumber yang tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang sah dan halal.

BAB VII
Perubahan & Peralihan


PasaI l6
Perubahan


Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan dalam musyawarah besar PERMADI dengan ketentuan dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota peserta Mubes.

Pasal 17
Peralihan


Pembubaran PERMADI dilakukan melalui Keputusan musyawarah besar PERMADI
 Apabila PERMADI terpaksa dibubarkan, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada Yayasan/ lembaga di 5 wilayah Se-karesidenan Kediri yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan atau pendidikan yang asas dan tujuannya tidak bertentangan dengan asas dan tujuan PERMADI.


BAB VIII
Penutup

PasaI 18


Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan




0 komentar:

Posting Komentar

 

| © 2009. All Rights Reserved | Designed by BloggerStop.Net |